KETENTUAN LEGALISASI PROVIDER VISA UMROH

Ketentuan legalisasi sebagai Provider Visa Umrah adalah sebagai berikut : 

1. Surat Permohonan legalisasi dokumen yang ditanda tangani oleh pimpinan PPIU dan ditujukan kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah c.q Direktur Jenderal Bina Haji dan Umrah Kementerian Agama Republik Indonesia (ASLI)

2.  Surat Rekomendasi dari Asosiasi Haji dan Umrah (ASLI)

3. Salinan PPIU yang telah diterjemahkan ke dalam bahasa Arab oleh penterjemah resmi.

4. Salinan kontrak kerjasama dengan Mitra di Arab Saudi yang telah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penterjemah resmi.

5. Muassasah di Arab Saudi yang bisa dijadikan mitra adalah Muassasah yang belum bermitra dengan mitra sebanyak 8  PPIU.

6.  Salinan sertifikat International Air Ticket Association (IATA)

7. Salinan laporan keuangan yang telah diaudit oleh Akuntan Public.

8. Asli Bank Garansi /Deposito berjangka sebesar Rp.750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) dari Bank Syariah Nasional atau Bank Umum Nasional disertai Surat Kuasa pencairan yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah Kementerian Agama Republin Indonesia.

9. Salinan laporan pengeluaran visa tahun sebelumnya (bagi yang memperpanjang dan belum memberikan laporan)

10. Salinan Standard Operasional Prosedur (SOP) permohonan visa dan contoh Surat Kerjasama provider Visa dengan mintra PPIU yang diketahui oleh Asosiasi.

11.  Surat Pernyataan memenuhi sebagai provider Visa (pakta Integritas)

12. Telah beroperasi sebagai PPIU selama minimal 2 (dua) tahun atau memberangkatkan sebanyak 1000 (seribu) orang jamaah.

13. Materai Rp.6.000,- (enam ribu rupiah) sebanyak 5 lembar.

14. Memiliki rekam jejak (track record) yang baik sebagai provider atau PPIU selama satu tahun terakhir.

-----

Comments